Kapitan Sultra meminta inspektur tambang lakukan inspeksi kegiatan dalam IUP CV. UBP ada apa?

*Peristiwasultra.com* , KENDARI ~ Dalam proses pertambangan yang baik dan benar merujuk pada aturan kaidah pertambangan,maka kami sebagai sosial kontrol lingkungan dan pertambangan mendesak dirjen minerba melalui perwakilan inspektur tambang agar melakukan inspeksi kegiatan operasi produksi IUP CV.Unaaha Bhakti Persada secara menyuluh ungkap Asrul Rahmani Selaku presidium Kapitan Sultra melalui press releasenya.

Hal ini didasari adanya permasalahan beberapa hari yang terkait penahanan tongkang asal pelabuhan muat Jeti tersus CV.UBP yang dilakukan lanal Kendari dengan salah satu dasar penahanan karena adanya dugaan melakukan pemuatan ore yang bukan dari wilayah pertambangan IUP mereka.

Ini menjadi atensi khusus kami karena menilai apa yang menjadi dasar temuan tersebut maka seyogyanya inspektur tambang perwakilan Sultra mengambil langkah yang kongkrit terkait temuan itu agar tidak menjadi bias informasi dikalangan masyarakat khususnya para penggiat lingkungan dan pertambangan.” Ungkap Asrul

Kami menantang pihak inspektur tambang untuk melakukan inspeksi besar-besaran agar surat keterangan asal usul barang yang dibuat oleh shipper/pemilik cargo tersebut benar-benar sesuai dengan laporan perencanaan RKAB baik itu pra dan pasca operasi produksi.”tegasnya

Kelayakan operasi produksi dinilai dari beberapa poin-poin penting yang termaktub dalam beberapa rincian aturan pertambangan diantaranya apakah feasibility study (FS) studi kelayakan yang merinci suatu rencana usaha pertambangan benar-benar layak untuk dioperasikan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi,teknis dan lingkungan. “Bebernya

Inspektur tambang mempunyai tugas dan tupoksi yang jelas dalam rangka mengevaluasi tatanan pertambangan yang prosedural, menilai dan menimbang apakah suatu rencana ataupun kegiatan benar-benar terlaksana secara komprehensif” ucapnya

Disisi lain CV.UBP merupakan titik sentral dalam kegiatan pemuatan ore nikel,iup ini dikelilingi beberapa lahan-lahan tak bertuan agar tidak dijadikan tempat menampung barang diluar penambangan asli produksi ore mereka.” Ucap Aktivis lingkungan nasional ini

Maka dari itu kami meminta inspektur tambang lebih profesional dalam menjalankan tugas dengan inspeksi lapangan meliputi aspek eksplorasi,front tambang,tanda batas IUP, konstruksi jalan tambang dan jalan angkut,stocfile , memastikan kolam pengendap ada dan berfungsi baik, mempunyai disposal area yang cukup,topsoil bank, pelabuhan jeti agar mempunyai bak sampah atau TPS Limbah B3 agar tidak mengotori perairan,serta memeriksa standarisasi tangki penyimpanan BBC,tekhnik keselamatan kerja ini menentukan layak dan tidaknya melakukan kegiatan produksi, apakah RKAB pengajuan sebelumnya layak atau harus dievaluasi dengan memberlakukan sanksi administrasi” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *